Kata Somalangu muncul dari suatu ungkapan kalimat dalam bahasa Arab, yang diakhiri dengan kata “Tsumma Dha’u”.
Yang berarti “Silahkan anda menempati”.
Adapun awal muasalnya kata tersebut yaitu bermula dari titah R. Hasan Al-Fatah Sultan Demak pada waktu memberikan tanah perdikan kepada Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al_Hasani yang sekarang ditempati sebagai Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu.
Adapun pemberian ini merupakan suatu bentuk hadiah dari Sultan atas jasa Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani dalam membantu menemukan solusi pemecahan hukum yang timbul bagi para pengikut Syekh Siti Jenar dari akibat dikenai hukuman matinya sang pemimpin mereka.
Lengkap kisahnya begini ;
Syekh Siti Jenar adalah seorang tokoh pembawa ajaran tasawuf faham hulul atau wahdatul wujud pada masa pemerintahan Sultan Al-Fatah, Demak. Faham hulul ini dalam istilah Jawa dikenal sebagai faham “Manunggaling Kawulo Gusti”. Yaitu suatu faham tasawuf yang mengajarkan dapat terjadinya suatu keadaan penyatuan sifat - sifat ketuhanan pada diri seorang Salik (pengamal).
Aliran ini (Syekh Siti Jenar) ditentang oleh kebanyakan para tokoh ulama tasawuf yang menganut faham ‘wahdatus syuhud’. Yaitu faham yang menyatakan bahwa tingkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang Salik hanyalah berupa kemampuan mengetahui hal - hal yang dikehendaki oleh Allah Swt. Jadi Si Salik hanya mampu menjalankan apa yang dikehendaki oleh Allah Swt bukan bertindak sebagai “Tuhan”.
Karena faham mayoritas tasawuf kesultanan Demak waktu itu adalah faham wahdatus syuhud maka Syekh Siti Jenar ahirnya diadili oleh Majlis Ulama Kesultanan. Vonis hukuman mati dijatuhkan pada Syekh Siti Jenar karena beliau tidak mau merubah faham atau setidak - tidaknya menghentikan faham yang diajarkannya itu pada ummat.
Pendek kisah, setelah Syekh Sidi Jenar dikenai hukuman mati ahirnya muncul masalah sosial ditingkat lapis bawah masyarakat Kesultanan Demak. Mereka yang selama ini menjadi pengikut Syekh Sidi Jenar tetap beranggapan bahwa faham tasawuf yang mereka anut itu adalah benar dan mereka tetap bersikap tidak mau mengikuti faham mayoritas ummat islam. Para ulama menjadi jengah dengan sikap mereka itu.
Fatwa - fatwa liar pun bermunculan. Ada yang memfatwakan bahwa para pengikut Syekh Sidi Jenar ini juga harus dihukum mati sebagaimana pemimpin mereka jika tidak bertaubat. Namun ada pula yang berfatwa bahwa para pengikut Syekh Sidi Jenar itu cukup dibina saja.
Keadaan sosial keagamaan yang runyam ini berlangsung sampai beberapa saat, sehingga Kesultanan sampai mengkhawatirkan terjadinya instabilitas politik kenegaraan. Sebagai sebuah kesultanan Islam pertama di Jawa yang merasa bertanggung jawab pada keadaan warga serta stabilitas politik maka Sultan Demak R. Hasan Al-Fatah ahirnya memprakarsai perlunya pertemuan tokoh - tokoh ulama dari seluruh seantero kesultanan Demak untuk memtuskan hukum persoalan faham “Manunggaling Kawulo Gusti” ini.
Muktamar Ulama itu ahirnya dilaksanakan dengan mengambil tempat di pusat Kesultanan Islam Demak yaitu di komplek Masjid Demak. Pada saat muktamar ini, hadir pula tokoh Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani.
Dalam Muktamar Ulama untuk “Bahsul Masail” soal faham “Manunggaling Kawulo Gusti” itu muncullah perdebatan yang cukup sengit antara mereka yang berpendapat bahwa pengikut Syekh Sidi Jenar juga harus dikenai hukuman mati dengan kelompok ulama yang berargumen jika pengikut Syekh Sidi Jenar itu cukup dibina saja dan tidak perlu untuk sampai dihukum mati. Alasan serta dalil yang mereka ajukan sama - sama kuat.
Kelompok pertama berargumen para pengikut Syekh Sidi Jenar itu harus dihukum mati pula sebagaimana pemimpinnya karena sang pemimpin dihukum mati juga sebab mengikuti dan mengajarkan faham “Manunggaling Kawulo Gusti” itu pada orang lain. Oleh karenanya siapa saja yang mengikuti dan mengajarkan ajaran tersebut pada orang lain juga harus dikenai hukuman mati. Sementara itu kelompok yang kedua mengajukan dasar jika pengikut Syekh Sidi Jenar cukup dibina saja dan tidak perlu dihukum mati karena tingkat berfikir mereka yang belum sampai serta terbatas.
Sehingga mereka dalam mengikuti faham “Manunggaling Kawulo Gusti” itu tidak sama derajatnya dengan sang pemimpin. Oleh karenanya hukumannya-pun juga berbeda dengan yang memimpin.
Beda pendapat ini hampir - hampir saja menimbulkan persoalan baru dikalangan para tokoh ulama. Karenanya Sultan R. Hasan Al-Fatah segera meminta pendapat Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani tentang cara mengatasi persoalan pelik ini menurut beliau. Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani yang semula hanya mendengarkan saja argumen masing - masing tokoh ulama dua kelompok tersebut ahirnya angkat bicara.
“Begini Sultan”
“Menurut pendapat saya, jika para tokoh ulama ini setuju mari kita kembalikan saja persoalan ini pada asal akar adanya persoalan”
“Menurut pendapat saya, jika para tokoh ulama ini setuju mari kita kembalikan saja persoalan ini pada asal akar adanya persoalan”
Para hadirin diam dan seksama mendengarkan uraian beliau.
“Akar masalah faham hulul ini adalah masalah hakekat. Bukan masalah Syariat.”
“Sehingga menurut pendapat saya jika langsung diputusi dengan cara syariat tetapi mengabaikan unsur hakekatnya maka hasilnya akan selalu menimbulkan perselisihan”
“Yang terbaik menurut saya adalah mengembalikan hakekat masalah ini kepada Allah Swt dengan cara Syariat. Biarlah Allah Swt yang memutuskan langsung hukum seperti apa yang terbaik bagi para pengikut Syekh Sidi Jenar.”
Sultan-pun bertanya, “Maksud antum bagaimana?”
“Sehingga menurut pendapat saya jika langsung diputusi dengan cara syariat tetapi mengabaikan unsur hakekatnya maka hasilnya akan selalu menimbulkan perselisihan”
“Yang terbaik menurut saya adalah mengembalikan hakekat masalah ini kepada Allah Swt dengan cara Syariat. Biarlah Allah Swt yang memutuskan langsung hukum seperti apa yang terbaik bagi para pengikut Syekh Sidi Jenar.”
Sultan-pun bertanya, “Maksud antum bagaimana?”
“Jika Sultan setuju dan hadirin juga sepakat, saya usul marilah kita semua menulis pendapat kita masing - masing tentang hukuman apa yang perlu dijatuhkan pada para pengikut Syekh Sidi Jenar pada sebuah deluwang dengan disertai dalil - dalilnya sesuai dengan keyakinan serta pengetahuan masing - masing”
“Agar hati kita terjaga keikhlasannya dalam memutuskan masalah ini dengan tanpa ada rasa kebencian pada suatu golongan maka alangkah baiknya agar tulisan pada deluwang itu tidak diketahui isinya selain dirinya sendiri dan Allah Swt.”
“Sesudah itu, tulisan - tulisan tersebut digulung dan dimasukkan dalam sebuah kendi”
“Sesudah itu, tulisan - tulisan tersebut digulung dan dimasukkan dalam sebuah kendi”
“Baru sesudah semuanya selesai, silahkan salah satu diantara kita yang hadir disini berkenan untuk memimpin doa. Adapun isi doanya adalah jika Allah Swt lebih ridha apabila para pengikut Syekh Sidi Jenar dihukum mati maka mohon Allah Swt berkenan menghapuskan tulisan - tulisan yang berisikan bahwa pengikut Syekh Sidi Jenar cukup dibina saja. Demikian pula jika Allah Swt lebih ridha apabila para pengikut Syekh Sidi Jenar cukup dibina saja, maka mohon Allah Swt kiranya berkenan untuk menghapus seluruh tulisan yang berisikan bahwa para pengikut Syekh Sidi Jenar itu harus dihukum mati.”
Sultan R. Hasan Al-Fatah pun mengangguk - anggukkan kepalanya tanda memahami.
Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani kemudian melanjutkan lagi,
“Ketika salah satu diantara kita yang hadir disini memimpin doa, saya mohon semuanya untuk ikhlash mengamini.”
“Sesudah hal itu selesai, maka marilah tulisan - tulisan tersebut kita buka dan baca bersama - sama. Manakah yang terhapus dan manakah yang masih ada”
Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani kemudian melanjutkan lagi,
“Ketika salah satu diantara kita yang hadir disini memimpin doa, saya mohon semuanya untuk ikhlash mengamini.”
“Sesudah hal itu selesai, maka marilah tulisan - tulisan tersebut kita buka dan baca bersama - sama. Manakah yang terhapus dan manakah yang masih ada”
Ketika pendapat ini selesai diajukan, semua tokoh ulama sepakat untuk menerimanya. Sultan-pun ahirnya setuju. Karena cara pemecahan ini dianggap sebagai sebuah cara pemecahan terbaik.
Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani ahirnya yang ditunjuk untuk berdoa. Mungkin salah satu pertimbangannya adalah karena beliau tidak terlibat konflik pro - kontra pendapat pada sebelumnya.
Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani ahirnya yang ditunjuk untuk berdoa. Mungkin salah satu pertimbangannya adalah karena beliau tidak terlibat konflik pro - kontra pendapat pada sebelumnya.
Setelah doa dipanjatkan dan isi masing - masing deluwang yang ada dalam kendi itu dibuka, ternyata tulisan yang masih ada adalah tulisan - tulisan pendapat ulama yang menyatakan bahwa para pengikut Syekh Sidi Jenar itu cukup dibina saja. Sementara tulisan - tulisan pendapat yang menyatakan bahwa para pengikut Syekh Sidi Jenar itu wajib dihukum mati hapus tak berbekas.
Karena semua ulama yang hadir ditempat tersebut memang ikhlas ahirnya menerima hasil tersebut dan bersujud syukur bersama dari kesalahan mengambil ketetapan hukum. Sultan R. Hasan Al-Fatah pun senang. Sebagai imbalan atas jasa dari Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani tersebut kemudian beliau memberikan titah atau Sabdo Pandita Ratunya dengan menghadiahkan tanah keberadaan Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani sebagai sebuah tanah perdikan. Adapun cara Sultan R. Hasan Al-Fatah memberikan Sabdo Pandita Ratunya waktu itu dengan menggunakan bahasa Arab yang diakhiri dengan kalimat “Tsumma Dha’u” (ثُــمَّ ضَـعُّــوْا). Huruf “Wawu” pada kalimat tersebut menunjukkan wawu jama’ lit ta’dzim. Sehingga artinya “Silahkan anda menempati”. Adapun naskah lengkapnya ada dalam kepustakaan Pengsuh Pesantren Al-Kahfi Somalangu.
Untuk mengenang peristiwa ini, ketika sepulangnya Syekh As_Sayid Abdul Kahfi Al-Hasani ketempat tinggalnya beliau ceritakan kejadian tersebut pada para siswa - siswa beliau. Oleh karenanya akhirnya mereka mengingat - ingat peristiwa itu dengan ungkapan “Tsumma Dha’u”nya. Lama kelamaan berita ini tersiar ramai kepelbagai tempat. Ketika itu warga dan santri yang mayoritas masyarakat Jawa tulen dan belum fasih mengucap huruf tsa ( ث ) dan dhod ( ض ) ahirnya dalam menirukan ucapan terjadi salah ejaan. Kalimat tsu menjadi “So” dan dho menjadi “la”.
Salah ejaan dalam lidah masyarakat Jawa tempo dulu terhadap pelafadzan Arabic memang merupakan hal yang belum dapat dihindari. Kata yang seharusnya diucapkan “tsu” menjadi “So” dan “Dha” menjadi “la” adalah hal yg wajar dan umum terjadi. Contoh kata “Wudhu” menjadi Wulu. Dan kata “Tsurya” menjadi Surya. Dari sinilah maka akhirnya kata “Tsumma Dha’u” menjadi sebuah kata yang memunculkan nama Somalangu.
Daerah Somalangu sebelum ini dikenal masyarakat dengan nama daerah “Alang - Alang Wangi”. Adapun sebab musabab disebut dengan Alang - Alang Wangi adalah karena daun alang - alang yang digunakan sebagai atap Masjid Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu menurut kisahnya memgeluarkan bau harum yang mewangi.
http://blog.its.ac.id/syafii/2008/06/20/asal-muasal-nama-somalangu/
Ponpes Somalangu Kebumen Titah Islamisasi di Jawa
r
Kebumen (GP-Ansor): Jika dikaji secara jujur banyak pesantren di Jawa yang menorehkan catatan sejarah. Mislanya, Pondok Pesantren Somalangu Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen, ini sangat layak dikembangkan menjadi cagar budaya religius. Sebab, pondok tersebut ditengarai pernah menjadi salah satu pusat islamisasi di Jawa.
Penilaian yang tulus itu, diungkapkan Mohammad Baehaqi selaku Tim Perumus serta Kasi Sejarah, Budaya dan Nilai-nilai Tradisional Dinas Parsenibud Kebumen, Slamet, Selasa, (9/1) kemarin.
Diakui secara jujur oleh Baehaqi, bahwa ide membentuk cagar budaya religius itu diawali diskusi intensif STIE Pura Bangsa dengan Pengasuh Ponpes Somalangu KH Afifudin Chanif. Gagasan tersebut diteruskan ke Bupati Kebumen dan mendapat tanggapan positif yang ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kerja.
Jika ditinjau dari aspek historis, Somalangu menyimpan riwayat panjang dalam perkembangan Islam di Jawa. Bahkan dari peninggalan beberapa Yoni, menunjukkan ciri budaya Hindu pada tahun 1475. Sedangkan bangunan Masjid Somalangu diduga sama tuanya dengan kerajaan islam Demak pada masa Raden Patah.
Karena itu, menurut Baehaqi, berbagai peninggalaan baik berupa prasasti, manuskrip atau naskah dan masjid di Somalangu bisa menjadi petunjuk dan kerangka acuan penelusuran lebih jauh Sejarah Somalangu. Bahkan dari Candrasengkala dalam Yoni itu menjadi bukti daerah tersebut telah ada jauh sebelum nama Kebumen muncul.
Lebih jauh Baehaqi juga menyatakan, Ponpes Al Kahfi yang menilik riwayatnya didirikan oleh ulama dari Yaman di Arab sampai saat ini bisa menjadi contoh pesantren yang berkelanjutan. Karena itu, penguatan visi, misi dan dukungan eksternal harus terus dilakukan.
Dalam kaitan dengan aspek peningggalan, perlu dikaji atas kepemilikan tanah untuk kawasan, benda-benda cagar budaya yang mendukung beserta peraturan dan perundangan yang berlaku. Perlu pula dikaji pembentukan badan hukum tersendiri untuk pengelolaan secara profesional dan mandiri. (SM/hw)
http://gp-ansor.org/
Penilaian yang tulus itu, diungkapkan Mohammad Baehaqi selaku Tim Perumus serta Kasi Sejarah, Budaya dan Nilai-nilai Tradisional Dinas Parsenibud Kebumen, Slamet, Selasa, (9/1) kemarin.
Diakui secara jujur oleh Baehaqi, bahwa ide membentuk cagar budaya religius itu diawali diskusi intensif STIE Pura Bangsa dengan Pengasuh Ponpes Somalangu KH Afifudin Chanif. Gagasan tersebut diteruskan ke Bupati Kebumen dan mendapat tanggapan positif yang ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kerja.
Jika ditinjau dari aspek historis, Somalangu menyimpan riwayat panjang dalam perkembangan Islam di Jawa. Bahkan dari peninggalan beberapa Yoni, menunjukkan ciri budaya Hindu pada tahun 1475. Sedangkan bangunan Masjid Somalangu diduga sama tuanya dengan kerajaan islam Demak pada masa Raden Patah.
Karena itu, menurut Baehaqi, berbagai peninggalaan baik berupa prasasti, manuskrip atau naskah dan masjid di Somalangu bisa menjadi petunjuk dan kerangka acuan penelusuran lebih jauh Sejarah Somalangu. Bahkan dari Candrasengkala dalam Yoni itu menjadi bukti daerah tersebut telah ada jauh sebelum nama Kebumen muncul.
Lebih jauh Baehaqi juga menyatakan, Ponpes Al Kahfi yang menilik riwayatnya didirikan oleh ulama dari Yaman di Arab sampai saat ini bisa menjadi contoh pesantren yang berkelanjutan. Karena itu, penguatan visi, misi dan dukungan eksternal harus terus dilakukan.
Dalam kaitan dengan aspek peningggalan, perlu dikaji atas kepemilikan tanah untuk kawasan, benda-benda cagar budaya yang mendukung beserta peraturan dan perundangan yang berlaku. Perlu pula dikaji pembentukan badan hukum tersendiri untuk pengelolaan secara profesional dan mandiri. (SM/hw)
http://gp-ansor.org/